Hmmm…setelah sekian lama mencarirujukan yg cukup komprehensif,
menyusunnya, serta mengeditnya, alhamdulillah akhirnya selesai juga
artikel yg satu ini:-) So, enjoy artikel ini ,
walau pedas sekalipun…asal jangan marah, hehehe..
Pembuka:
Merokok tidak pernah dikenal di jaman Rasulullah SAW. Bahkan jika kita
merujuk hukum rokok dalam literatur fiqih Islam klasik jarang
dituliskan oleh para ulama masa itu. Kemungkinan besar karena rokok di
zaman itu belum lagi dikenal. Baru pada beberapa abad yang lalu
peradaban manusia mengenal rokok secara massal. Itu pun belum lagi
diketahui sejauh mana bahayanya pada kesihatan. Kerana itu bila kita
mengacu pada literatur klasik, tidak kita temukan pernyataan mereka
tentang rokok. Sedangkan para ulama masa kini, banyak berbicara tentang
bahaya rokok serta melarang umat Islam mengkonsumsinya kerana
alasan-alasan yang sangat nyata. Maka bila kita menelaah fatwa ulama
masa kini dalam masalah rokok, hampir seluruhnya melarang.
Berdasarkan
sejarah yg pernah ditemukan para ahli, budaya merokok pertama kali
dilakukan Indian Inca, sekitar 3000 tahun yg lalu. Pada saat Colombus
masuk ke Amerika, budaya ini dibawa ke Eropah dan akhirnya menyebar ke
seluruh dunia. Dg kata lain, gara2 Colombus, merokok jadi trend dan
bikin penyakit
:p
Oke, berikut ini aku kutip fatwa2 dan nash2 yg berkaitan dengan rokok.
Ditanyakan
kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, ‘Apa hukum mengisap
rokok berikut dalil nya dari Al-Qur’an dan Al-Hadits?’
Jawab: Rokok adalah haram. Dalilnya adalah firman Allah:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada mu.” (An-Nisa: 29)
“Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
“Dan
janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai
pokok kehidupan.” (An-Nisa: 5)
Lalu Allah dalam banyak
ayatNya melarang kita berlaku boros. Dan, tak diragukan lagi membeli
rokok adalah pemborosan dan sekaligus perusakan kesehatan, sehingga
termasuk hal yang dilarang. Dalam Sunnah, Rasulullah SAW melarang
membuang-buang harta. Dan tentu membelanjakan uang untuk rokok adalah
membuang uang, karena manfaatnya yg tidak jelas;-)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Tidak boleh mendatangkan bahaya dan membalasnya dengan bahaya.”
Jadi
bila ada sementara `tokoh` agama yang masih tetap merokok, besar
kemungkinan beliau belum lagi menelaah fatwa para ulama masa kini
tentang bahaya rokok. Atau belum mendapatkan informasi yang akurat
berkaitan dengan bahaya rokok tersebut. Maka memang masih ada sementara
kalangan yang membolehkannya atau sekedar meMAKRUHkannya dan TIDAK SAMPAI mengHARAMkannya (disertai dengan penekanan).
Tapi
untuk lebih memperdalam informasi bahaya rokok kami kutipkan beberapa
informasi yang berkaitan dengan bahaya rokok untuk kesehatan :
Bahaya
Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200
diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesihatan. Racun utama pada rokok
adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi
hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin
adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat
ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang
mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam
darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
kesan racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami risiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
* 14x menderita kanser paru-paru, mulut, dan tengkuk
* 4x menderita kanser esophagus
* 2x serangan jantung.
Rokok
juga meningkatkan risiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal
jantung, serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar
nikotin rendah tidak akan membantu, kerana untuk mengikuti keburukan
akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedut asap rokok secara
lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama. Hingga dapat dikatakan :
TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK.
Karsinogen
Zat-zat karsinogen (pemicu kanker) yang terkandung pada rokok adalah: -
vinyl chloride - benzo (a) pyrenes - nitroso-nor-nicotine
Satu-satunya
zat yang lebih berbahaya daripada asap rokok dalam memicu kanker
paru-paru adalah zat-zat radioaktif. Itu pun jika dimakan atau dihidap
dalam kadar yang cukup.
Selain itu juga ada fakta-fakta yang tidak mungkin dipungkiri lagi :
1.
Rekomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandainya 2/3 dari yang
dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan
kesihatan, nescaya bisa memenuhi kesihatan asasi manusia di muka bumi.
2. WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun kerana rokok.
3. 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanser di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
4. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan kerana perang dan kecelakaan lalulintas.
5. 20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
6. Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25 % lebih bagi perokok.